Chapter 4
“Bahaya taklid buta”
Setelah kita tahu bahwa berilmu penting sebelum beramal, maka kemudian kita perlu juga mengetahui bahayanya taklid buta. Apa sih yang dimaksud dengan taklid?
Kalau kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), taklid artinya “keyakinan atau kepercayaan kepada suatu paham (pendapat) ahli hukum yang sudah-sudah tanpa mengetahui dasar atau alasannya; peniruan;”.
Di mana letak bahayanya? Kan selama ini bahkan sudah bertahun-tahun dikerjakan? Aman-aman saja tuh? Mungkin pertanyaan itu yang bisa muncul di benak kita.
Ketahuilah kawan, saat ini mungkin tidak banyak yang memperhatikan agamanya sendiri (agama Islam). Jangankan bersikap kritis atau menelusuri mengapa ibadah ini disyariatkan, sebagian mungkin tidak peduli yang penting hanya gugur kewajiban.
Ibadah hanya sekedar mengikuti kata orang dan meniru orang banyak. Tidak ada waktu untuk menuntut ilmu, sibuk dengan urusan duniawi, kurangnya ketaatan atau bahkan meremehkan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah walau dia ber-KTP Islam.
Kalau kita mengikuti banyaknya orang yang melakukan, bukan menjadi jaminan bahwa itu adalah sebuah kebenaran. Kebenaran itu standarnya apa? Dalil. Dalil pun yang bagaimana? dalil shahih yang dijelaskan oleh para ulama Ahlus sunnah wal jama’ah, yang memiliki manhaj atau cara beragama yang benar.
Mending kalau apa yang kita ikuti selama ini benar, kalau ternyata tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para Sahabat, maka ibadah itu bisa tertolak. Perlu diingat, ini berkaitan dengan perkara agama, bukan perkara dunia.
Beberapa hadits menyebutkan mengenai hal ini, bahkan ancamannya ialah neraka, Wallahu a’lam.
“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i). Sumber: https://muslim.or.id/11456-hadits-hadits-tentang-bidah.html.
Contoh dari perkara baru dalam agama sudah sering disebutkan oleh para ustadz atau ulama. Bagaimana menyikapinya? Mungkin ada yang bilang bahwa perkara itu boleh-boleh saja dilakukan, namun tetap sebagai seorang hamba yang shaleh, mencari kebenaran, dan menyelamatkan dirinya dari ancaman neraka, dalil mutlak harus diutamakan.
Seseorang yang taklid mungkin sulit keluar apabila ia masih bersikeras memegang tradisinya, kebiasaannya, lingkungannya, mungkin juga fanatik terhadap pendapat ustadz atau kiyainya. Ketimbang beradu pendapat yang sejak dahulu kala boleh jadi tiada henti, lebih baik berdoa kepada Allah agar kita diberikan cahaya petunjuk.
Karena standar kebenaran ialah dikembalikan lagi kepada Alquran dan Sunnah. Kalau hal ini baik dan disyariatkan, tentunya di zaman Nabi dan Sahabat (Salafush Shalih) pasti sudah melakukan.
(Foto: Nytimes)
Pengalaman mengurus balik nama motor, pajak tahunan dan ganti kaleng (plat) di Samsat Kelapa Dua Tangerang
Sebagai warna negara yang baik, tentu kita perlu untuk memenuhi apa yang diharuskan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, yakni membayar pajak. Oleh karena kini sudah berdomisili di Kabupaten Tangerang, tepatnya di wilayah kecamatan Curug, maka Anda yang beralamat di wilayah tersebut bisa mengurus seperti balik nama kendaraan bermotor, pajak tahunan dan ganti kaleng alias plat di Samsat Induk Kelapa Dua Tangerang. Penulis mengalami sendiri, karena berdomisili di Curug, maka tidak dapat mengurus seperti balik nama ranmor, dan lain-lain di Samsat Tangerang (Cikokol). Yang beralamat di Curug diarahkan untuk mengurus ke Samsat Kelapa Dua Tangerang. Perlu diperhatikan kalau Anda mengetikkan kata kunci di Google "Samsat Kelapa Dua Tangerang", maka hasil pencarian teratas akan menunjukkan "Gerai Samsat Kelapa Dua". Kalau Anda ingin cek fisik, mengurus balik nama hingga ganti kaleng secara mandiri (ngurus sendiri), maka di gerai tersebut tampaknya tidak bisa m
Comments
Post a Comment