Pagi-pagi, sekitar jam 8.30 WIB, bergegas membawa si roda dua tanpa SIM C ke Polres terdekat. Ya, tanpa SIM C, memang baru akan berencana membuatnya, setelah melaju dengan menggelindingkan dua ban dengan velg racing ini dari rumah menuju Polres Cibinong-Bogor.
Sesampainya di lokasi, sudah 'disapa' kalau tidak salah, oleh petugas penjaga dengan teguran, "mau kmn? penulis jawab, "bikin SIM pak". Lalu, ia sedikit 'berceloteh' ria. Penulis tahu bapak penjaga yang sedang piket ini merasa 'dilangkahi' begitu saja, karena tiba-tiba motor yang sedang dikendarai ini langsung 'ngaclong' masuk ke dalam.
Penulis sempat mikir, apakah setiap pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib mengambil ID visitor terlebih dulu setelah memasuki pagar Polres? Namun sepertinya tidak, dan kemudian pemohon SIM bisa dipersilakan langsung menuju ke dalam, mencari parkiran motor.
Ada sedikit 'ketakutan', bukan karena akan ditilang, namun perasaan janggal. Logikanya, seseorang secara 'formil' boleh berkendara sepeda motor di jalan raya apabila memiliki SIM C. Nah, pemohon SIM baru akan buat SIM C di Polres, dengan status ia belum mempunyai SIM C. Akan tetapi, si pemohon ini datang ke Polres tanpa memiliki SIM C dengan menunggangi motor. Yah, sudahlah, intinya tidak dipermasalahkan hal tersebut.
Terbesit dalam pikiran, memang tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula tidak semua polisi melayani para pemohon perpanjang SIM dengan hangat. Beberapa memang tampak 'dingin' dengan berkata seperlunya saja. Ya, penulis mengerti pekerjaan keseharian itu sangat mungkin membosankan baginya. Yang penting bapak-bapak ini telah melayani dan melancarkan proses para pemohon SIM.
Dipikir-pikir, setelah membaca 'SOSIALISASI KETENTUAN SIM YANG HABIS MASA BERLAKUNYA': "Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Sosialisasi Peraturan ini akan terus dilakukan sampai Peraturan diatas diberlakukan pada Bulan September 2013. Link untuk Download PERKAP No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi via 4shared.com: http://tinyurl.com/auvdbtv", ada prioritas yang harus dipilih.
Daripada ikutan tes teori dan praktek lagi untuk memperpanjang SIM A, maka membuat SIM C baru akhirnya di nomor duakan. Setelah mencari-cari bagaimana cara perpanjang SIM A, penulis ditunjukkan untuk menuju loket pendaftaran di bagian tengah dekat lapangan futsal. Di bagian tengah ini, sudah terlihat arena untuk tes SIM C alias tes praktek untuk kendaraan roda dua.
Setelah bertanya di loket pendaftaran, pemohon diperkenankan menuju ruang tes kesehatan yang terletak di bagian belakang. Pintu masuknya cukup sempit. Sampai di tempat dekat ruang kesehatan, beberapa pemohon terlihat sudah mengantri. Disediakan map berwarna-warni, yang tampaknya masing-masing warna memiliki perbedaan perihal urus SIM baru atau perpanjang SIM A, C, BI, BII.
Tes kesehatan hanya mengukur tinggi, berat badan serta buta warna. Di ruangan kesehatan ini, pemohon harus bayar biaya sebesar Rp20 ribu. Psst, ada petugas yang menawarkan jasa urus cepat, khusus untuk perpanjang SIM A atau C (mungkin SIM B juga bisa.
Jadi katanya, pemohon bisa diurus dengan singkat dan langsung masuk ke sesi pemotretan dan bisa langsung mendapatkan SIM perpanjang yang diinginkan. Mau tau harganya berapa? hampir 2,5 kali lipat dari biaya membuat perpanjangan SIM A.
Kalau tidak karena peraturan baru mengenai perpanjangan SIM A harus dilakukan sebelum 1 september 2013, sepertinya buat SIM C lebih diprioritaskan.
Pengurusan perpanjangan SIM A sebenarnya cukup mudah dan singkat. Setelah dari ruang kesehatan, menuju loket pndaftaran untuk menaruh berkas map berupa 1 lembar tanda bukti tes kesehatan, 1 Sim A lama dan fotokopian KTP yang kesemuanya sebaiknya 'dicekrek' alias di 'hackter' atau 'steples' (bakunya gimana sih?). Setelah itu, menuju ruang tunggu terbuka dengan beratapkan genting, yang disebut dengan pendopo.
Dari area pendopo, pemohon perpanjang SIM A akan dipanggil dan diberikan berkas map (map untuk perpanjang SIM A warnanya biru) dengan tambahan 1 form isian yang harus diisi di dalam, dekat loket 2. Setelah mengisi form dan memberikannya ke loket 2, pemohon membayar biaya sebesar Rp80 ribu (utk perpanjang SIM A). Kemudian, menuju loket 4 untuk memasukan berkas dan menanti dipanggil untuk foto di loket 5.
Proses cukup cepat setelah foto, hanya dalam hitungan 1 atau 2 menit, SIM sudah jadi dan pemohon dipanggil satu per satu untuk mengambil SIM yang baru jadi tersebut. Dari jam 9-an datang, melalui proses ke sana ke mari (no-calo untuk perpanjangan SIM A), beres dapat SIM jam 10.30-an. Proses total kurang dari 2 jam, dengan rincian biaya Rp20 ribu untuk tes kesehatan dan Rp80 ribu untuk biaya perpanjang SIM A.
Ternyata, khusus 31 Agustus 2013, pemohon perpanjang atau yang ingin membuat SIM baru hanya dilayani dengan waktu yang telah ditentukan. Yakni, dibuka dari jam 08.00 sampai jam 10.00 untuk yang ingin membuat SIM baru. Sehingga, tidak keburu waktunya untuk membuat SIM C baru. Maka, daripada bengong, mending nonton para pemohon SIM C yang sedang praktek di lapangan. Beberapa pemohon sudah jago, bahkan agak 'bergaya' yang kemudian ditegur oleh petugas.
Lucunya, di awal-awal dimulainya tes praktek ini, seorang perempuan muda berkerudung tampak menjadi percontohan, di mana ia diperbolehkan lebih dari 1 kali mencoba dari garis awal apabila terjadi 'kegagalan' seperti menjatuhkan beton berdiri yang sengaja digunakan sebagai rintangan. Upaya gadis tersebut yang berhasil dan ditonton oleh puluhan pemohon SIM C, kemudian sontak semua bertepuk tangan dengan meriah. Hah? dikira pertunjukkan sulap kali ya, namun penulis pikir inilah salah satu 'kehangatan' yang ada di dalam kantor polisi, yang kesannya kaku dan mengerikan.
Namun perlahan, teriknya matahari siang yang diiringi sepinya arena ujian praktek SIM C, lama kelamaan mungkin penontonnya jadi malas bertepuk tangan. Oh ya, motor yang disediakan kalau tidak salah berjumlah empat. Dua motor gede, seperti Suzuki Thunder, satu matic Yamaha Mio dan satu motor bebek, gak tau mereknya apa. Keempatnya berwarna dominan putih dan tampaknya pemohon ujian praktek SIM C bisa memilih motor tersebut dengan bebas.
Ada tiga tahapan tes praktek SIM C. Pertama, trek lurus kemudian berbelok leter U. Ingat, kaki gak boleh napak ke lantai dan tidak boleh menjatuhkan beton berdiri alias rintangan. Trek kedua, trek lurus dan kemudian berbelok ke kiri dari dua percabangan. Nah, trek ketiga yang cukup menantang, yakni harus bisa melalui rintangan dengan jalur meliuk-liuk khas angka "8".
*****
(Foto: Dok. Pribadi)
Sesampainya di lokasi, sudah 'disapa' kalau tidak salah, oleh petugas penjaga dengan teguran, "mau kmn? penulis jawab, "bikin SIM pak". Lalu, ia sedikit 'berceloteh' ria. Penulis tahu bapak penjaga yang sedang piket ini merasa 'dilangkahi' begitu saja, karena tiba-tiba motor yang sedang dikendarai ini langsung 'ngaclong' masuk ke dalam.
Penulis sempat mikir, apakah setiap pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib mengambil ID visitor terlebih dulu setelah memasuki pagar Polres? Namun sepertinya tidak, dan kemudian pemohon SIM bisa dipersilakan langsung menuju ke dalam, mencari parkiran motor.
Ada sedikit 'ketakutan', bukan karena akan ditilang, namun perasaan janggal. Logikanya, seseorang secara 'formil' boleh berkendara sepeda motor di jalan raya apabila memiliki SIM C. Nah, pemohon SIM baru akan buat SIM C di Polres, dengan status ia belum mempunyai SIM C. Akan tetapi, si pemohon ini datang ke Polres tanpa memiliki SIM C dengan menunggangi motor. Yah, sudahlah, intinya tidak dipermasalahkan hal tersebut.
Terbesit dalam pikiran, memang tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula tidak semua polisi melayani para pemohon perpanjang SIM dengan hangat. Beberapa memang tampak 'dingin' dengan berkata seperlunya saja. Ya, penulis mengerti pekerjaan keseharian itu sangat mungkin membosankan baginya. Yang penting bapak-bapak ini telah melayani dan melancarkan proses para pemohon SIM.
Dipikir-pikir, setelah membaca 'SOSIALISASI KETENTUAN SIM YANG HABIS MASA BERLAKUNYA': "Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Sosialisasi Peraturan ini akan terus dilakukan sampai Peraturan diatas diberlakukan pada Bulan September 2013. Link untuk Download PERKAP No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi via 4shared.com: http://tinyurl.com/auvdbtv", ada prioritas yang harus dipilih.
Daripada ikutan tes teori dan praktek lagi untuk memperpanjang SIM A, maka membuat SIM C baru akhirnya di nomor duakan. Setelah mencari-cari bagaimana cara perpanjang SIM A, penulis ditunjukkan untuk menuju loket pendaftaran di bagian tengah dekat lapangan futsal. Di bagian tengah ini, sudah terlihat arena untuk tes SIM C alias tes praktek untuk kendaraan roda dua.
Setelah bertanya di loket pendaftaran, pemohon diperkenankan menuju ruang tes kesehatan yang terletak di bagian belakang. Pintu masuknya cukup sempit. Sampai di tempat dekat ruang kesehatan, beberapa pemohon terlihat sudah mengantri. Disediakan map berwarna-warni, yang tampaknya masing-masing warna memiliki perbedaan perihal urus SIM baru atau perpanjang SIM A, C, BI, BII.
Tes kesehatan hanya mengukur tinggi, berat badan serta buta warna. Di ruangan kesehatan ini, pemohon harus bayar biaya sebesar Rp20 ribu. Psst, ada petugas yang menawarkan jasa urus cepat, khusus untuk perpanjang SIM A atau C (mungkin SIM B juga bisa.
Jadi katanya, pemohon bisa diurus dengan singkat dan langsung masuk ke sesi pemotretan dan bisa langsung mendapatkan SIM perpanjang yang diinginkan. Mau tau harganya berapa? hampir 2,5 kali lipat dari biaya membuat perpanjangan SIM A.
Kalau tidak karena peraturan baru mengenai perpanjangan SIM A harus dilakukan sebelum 1 september 2013, sepertinya buat SIM C lebih diprioritaskan.
Pengurusan perpanjangan SIM A sebenarnya cukup mudah dan singkat. Setelah dari ruang kesehatan, menuju loket pndaftaran untuk menaruh berkas map berupa 1 lembar tanda bukti tes kesehatan, 1 Sim A lama dan fotokopian KTP yang kesemuanya sebaiknya 'dicekrek' alias di 'hackter' atau 'steples' (bakunya gimana sih?). Setelah itu, menuju ruang tunggu terbuka dengan beratapkan genting, yang disebut dengan pendopo.
Dari area pendopo, pemohon perpanjang SIM A akan dipanggil dan diberikan berkas map (map untuk perpanjang SIM A warnanya biru) dengan tambahan 1 form isian yang harus diisi di dalam, dekat loket 2. Setelah mengisi form dan memberikannya ke loket 2, pemohon membayar biaya sebesar Rp80 ribu (utk perpanjang SIM A). Kemudian, menuju loket 4 untuk memasukan berkas dan menanti dipanggil untuk foto di loket 5.
Proses cukup cepat setelah foto, hanya dalam hitungan 1 atau 2 menit, SIM sudah jadi dan pemohon dipanggil satu per satu untuk mengambil SIM yang baru jadi tersebut. Dari jam 9-an datang, melalui proses ke sana ke mari (no-calo untuk perpanjangan SIM A), beres dapat SIM jam 10.30-an. Proses total kurang dari 2 jam, dengan rincian biaya Rp20 ribu untuk tes kesehatan dan Rp80 ribu untuk biaya perpanjang SIM A.
Ternyata, khusus 31 Agustus 2013, pemohon perpanjang atau yang ingin membuat SIM baru hanya dilayani dengan waktu yang telah ditentukan. Yakni, dibuka dari jam 08.00 sampai jam 10.00 untuk yang ingin membuat SIM baru. Sehingga, tidak keburu waktunya untuk membuat SIM C baru. Maka, daripada bengong, mending nonton para pemohon SIM C yang sedang praktek di lapangan. Beberapa pemohon sudah jago, bahkan agak 'bergaya' yang kemudian ditegur oleh petugas.
Lucunya, di awal-awal dimulainya tes praktek ini, seorang perempuan muda berkerudung tampak menjadi percontohan, di mana ia diperbolehkan lebih dari 1 kali mencoba dari garis awal apabila terjadi 'kegagalan' seperti menjatuhkan beton berdiri yang sengaja digunakan sebagai rintangan. Upaya gadis tersebut yang berhasil dan ditonton oleh puluhan pemohon SIM C, kemudian sontak semua bertepuk tangan dengan meriah. Hah? dikira pertunjukkan sulap kali ya, namun penulis pikir inilah salah satu 'kehangatan' yang ada di dalam kantor polisi, yang kesannya kaku dan mengerikan.
Namun perlahan, teriknya matahari siang yang diiringi sepinya arena ujian praktek SIM C, lama kelamaan mungkin penontonnya jadi malas bertepuk tangan. Oh ya, motor yang disediakan kalau tidak salah berjumlah empat. Dua motor gede, seperti Suzuki Thunder, satu matic Yamaha Mio dan satu motor bebek, gak tau mereknya apa. Keempatnya berwarna dominan putih dan tampaknya pemohon ujian praktek SIM C bisa memilih motor tersebut dengan bebas.
Ada tiga tahapan tes praktek SIM C. Pertama, trek lurus kemudian berbelok leter U. Ingat, kaki gak boleh napak ke lantai dan tidak boleh menjatuhkan beton berdiri alias rintangan. Trek kedua, trek lurus dan kemudian berbelok ke kiri dari dua percabangan. Nah, trek ketiga yang cukup menantang, yakni harus bisa melalui rintangan dengan jalur meliuk-liuk khas angka "8".
*****
(Foto: Dok. Pribadi)
Comments
Post a Comment