Topik yang tak bakal habis dibahas sepanjang hayat. Apakah nikah itu? menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Membahas nikah mulai dari A sampai Z mungkin tidak ada habisnya, bahkan nikah sering diangkat menjadi tema dari suatu seminar khusus, buku-buku motivasi Islami dan sebagainya.
Sampai-sampai di tahun 2001-2002 ada sinetron yang diperankan Agnes Monica dan Sahrul Gunawan berjudul Pernikahan Dini. Terkini, salah satu televisi swasta di Tanah Air juga menayangkan acara yang tampaknya mengambil judul hampir serupa, yakni Akibat Pernikahan Dini. Hmm, dua sinetron yang dari segi penamaannya sedikit berbeda, hanya saja salah satunya memiliki kata 'akibat'. Ada apa dengan akibat? Tak ingin berpikir negatif, bahwasanya perlu dicermati bahwa nikah adalah ibadah dan fase hidup manusiawi yang dilalui manusia secara fitrah.
Baiklah, meskipun penulis kurang menyenangi sinetron, apalagi mengikuti kisah perjalanan karakter dalam sinetron tersebut, bahkan cenderung ganti channel kalau yang terpampang di TV adalah sinetron. Sehingga, kurang begitu tahu apa itu cerita dibalik sinetron Akibat Pernikahan Dini. Yang pasti, setiap sinetron atau film pasti mengandung pesan yang ingin disampaikan oleh si pembuatnya.
Semoga pesan tersirat yang disampaikan tayangan tersebut ialah positif, yang berarti judul kata 'akibat' dalam hal ini, walau dimaknai secara multitafsir, dapat bermakna sebuah dorongan atau motivasi seseorang untuk segera menikah apabila telah mampu.
Ada apa sesungguhnya dengan 'pernikahan dini'? Pernikahan dini maksudnya ialah bukan nikahannya si Dini sama si Udin (nama orang), tetapi frasa yang berarti menikah di usia yang muda. Apakah ada yang salah? Mari sebagai muslim kita berbicara dalam kacamata Islam. Rasululloh SAW bersabda “Wahai sekalian para pemuda barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, hendaklah menikah karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu menikah hendaklah puasa karena puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Baru-baru ini Metrotvnews.com melaporkan bahwa menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernikahan dini bisa ditekan melalui pendidikan. Ada betulnya, tetapi yang namanya fitrah manusia berada dalam dimensi yang seyogianya tidak seorangpun diperbolehkan mengganggu gugat.
Kepala BKKBN dalam berita tersebut mengatakan bahwa misalnya dengan program belajar 12 tahun, sehingga pernikahan dini bisa ditekan, dengan kata lain, minimal lulusan SMA/SMK baru bisa dikatakan 'pantas' menikah. Di bagian akhir berita, tertulis kata yang menyebutkan "revisi UU Perkawinan" dan "yang memuat soal batasan minimal menikah". Batasan usia menikah? Semakin jelas 'belenggu' yang menghentikan seseorang yang mungkin sudah bisa mandiri untuk menggelar mahligai rumah tangganya.
Menikah justru lebih baik daripada seseorang terjerumus ke dalam kubangan dosa zina. Zina tidak hanya sekedar mata yang nikmat melihat lawan jenis, atau bersentuhan kulit karena berpegangan atau bahkan aktivitas 'bablas' yang lebih parah daripada itu. Bukankah orangtua juga keciprat dosa apabila terus membiarkan anaknya asyik 'bermain-main' bersama lawan jenisnya yang belum sah?
Merujuk pada dalil HR. Bukhori dan Muslim di atas dan berdasarkan kajian ilmu fiqh, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan usia dalam pernikahan. Namun demikian, di masyarakat yang kental dengan budaya atau adat, tentu usia menjadi salah satu faktor yang mengarah pada kedewasaan atau segi kemapanan seseorang untuk bisa menghidupi keluarga yang dibinanya.
Kembali ke judul Akibat Pernikahan Dini, semoga siapapun yang belum pernah nonton sinetron tersebut atau para remaja sekalipun bisa memaknai dengan positif. Yap, apa akibatnya? bisa dibeberkan satu per satu akibat dari pernikahan dini ialah, terhindar dari zina, semakin bersemangat dalam ibadah wajib maupun sunah, semakin giat beraktivitas seperti belajar atau bekerja. Selain itu, akibat pernikahan dini, stres akibat putus cintah sepenuhnya lenyap, penawar gundah paling manjur dan penentram hati, lahiriah dan batiniah yang mujarab dan seterusnya.
Penulis pikir tidak ada yang salah dalam pernikahan dini, asalkan serius membina keluarga demi kebaikan bersama dan semata-mata untuk ibadah kepada Allah SWT. Untuk urusan memperoleh keturunan, tampaknya itu bisa direncanakan atau disepakati bersama. Misalnya, menunda kehamilan oleh karena istri sedang fokus kuliah atau ada sebab lainnya yang logis, namun perlu diingat, rezeki telah diatur oleh-Nya, di mana seorang suami yang bersungguh-sungguh bekerja maka rezeki akan datang dari arah yang tidak disangka-sangka.
Dengan menikah, maka akan terbuka pula pintu rezeki. "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui," (QS An Nuur: 32).
So, mau menikah di usia dini atau mempersiapkan sedini mungkin? Semoga Allah memudahkan.
*****
Ilustrasi (Foto: Mirza3m)
Sampai-sampai di tahun 2001-2002 ada sinetron yang diperankan Agnes Monica dan Sahrul Gunawan berjudul Pernikahan Dini. Terkini, salah satu televisi swasta di Tanah Air juga menayangkan acara yang tampaknya mengambil judul hampir serupa, yakni Akibat Pernikahan Dini. Hmm, dua sinetron yang dari segi penamaannya sedikit berbeda, hanya saja salah satunya memiliki kata 'akibat'. Ada apa dengan akibat? Tak ingin berpikir negatif, bahwasanya perlu dicermati bahwa nikah adalah ibadah dan fase hidup manusiawi yang dilalui manusia secara fitrah.
Baiklah, meskipun penulis kurang menyenangi sinetron, apalagi mengikuti kisah perjalanan karakter dalam sinetron tersebut, bahkan cenderung ganti channel kalau yang terpampang di TV adalah sinetron. Sehingga, kurang begitu tahu apa itu cerita dibalik sinetron Akibat Pernikahan Dini. Yang pasti, setiap sinetron atau film pasti mengandung pesan yang ingin disampaikan oleh si pembuatnya.
Semoga pesan tersirat yang disampaikan tayangan tersebut ialah positif, yang berarti judul kata 'akibat' dalam hal ini, walau dimaknai secara multitafsir, dapat bermakna sebuah dorongan atau motivasi seseorang untuk segera menikah apabila telah mampu.
Ada apa sesungguhnya dengan 'pernikahan dini'? Pernikahan dini maksudnya ialah bukan nikahannya si Dini sama si Udin (nama orang), tetapi frasa yang berarti menikah di usia yang muda. Apakah ada yang salah? Mari sebagai muslim kita berbicara dalam kacamata Islam. Rasululloh SAW bersabda “Wahai sekalian para pemuda barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, hendaklah menikah karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu menikah hendaklah puasa karena puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Baru-baru ini Metrotvnews.com melaporkan bahwa menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernikahan dini bisa ditekan melalui pendidikan. Ada betulnya, tetapi yang namanya fitrah manusia berada dalam dimensi yang seyogianya tidak seorangpun diperbolehkan mengganggu gugat.
Kepala BKKBN dalam berita tersebut mengatakan bahwa misalnya dengan program belajar 12 tahun, sehingga pernikahan dini bisa ditekan, dengan kata lain, minimal lulusan SMA/SMK baru bisa dikatakan 'pantas' menikah. Di bagian akhir berita, tertulis kata yang menyebutkan "revisi UU Perkawinan" dan "yang memuat soal batasan minimal menikah". Batasan usia menikah? Semakin jelas 'belenggu' yang menghentikan seseorang yang mungkin sudah bisa mandiri untuk menggelar mahligai rumah tangganya.
Menikah justru lebih baik daripada seseorang terjerumus ke dalam kubangan dosa zina. Zina tidak hanya sekedar mata yang nikmat melihat lawan jenis, atau bersentuhan kulit karena berpegangan atau bahkan aktivitas 'bablas' yang lebih parah daripada itu. Bukankah orangtua juga keciprat dosa apabila terus membiarkan anaknya asyik 'bermain-main' bersama lawan jenisnya yang belum sah?
Merujuk pada dalil HR. Bukhori dan Muslim di atas dan berdasarkan kajian ilmu fiqh, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan usia dalam pernikahan. Namun demikian, di masyarakat yang kental dengan budaya atau adat, tentu usia menjadi salah satu faktor yang mengarah pada kedewasaan atau segi kemapanan seseorang untuk bisa menghidupi keluarga yang dibinanya.
Kembali ke judul Akibat Pernikahan Dini, semoga siapapun yang belum pernah nonton sinetron tersebut atau para remaja sekalipun bisa memaknai dengan positif. Yap, apa akibatnya? bisa dibeberkan satu per satu akibat dari pernikahan dini ialah, terhindar dari zina, semakin bersemangat dalam ibadah wajib maupun sunah, semakin giat beraktivitas seperti belajar atau bekerja. Selain itu, akibat pernikahan dini, stres akibat putus cintah sepenuhnya lenyap, penawar gundah paling manjur dan penentram hati, lahiriah dan batiniah yang mujarab dan seterusnya.
Penulis pikir tidak ada yang salah dalam pernikahan dini, asalkan serius membina keluarga demi kebaikan bersama dan semata-mata untuk ibadah kepada Allah SWT. Untuk urusan memperoleh keturunan, tampaknya itu bisa direncanakan atau disepakati bersama. Misalnya, menunda kehamilan oleh karena istri sedang fokus kuliah atau ada sebab lainnya yang logis, namun perlu diingat, rezeki telah diatur oleh-Nya, di mana seorang suami yang bersungguh-sungguh bekerja maka rezeki akan datang dari arah yang tidak disangka-sangka.
Dengan menikah, maka akan terbuka pula pintu rezeki. "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui," (QS An Nuur: 32).
So, mau menikah di usia dini atau mempersiapkan sedini mungkin? Semoga Allah memudahkan.
*****
Ilustrasi (Foto: Mirza3m)
Comments
Post a Comment